TUGAS
ADMINISTRASI HUMAS DAN
KEPROTOKOLAN
Disusun
Oleh :
“MIRANTI
AYU ANDINI”
XII
ADM.PERKANTORAN 1
PEMERINTAH
KABUPATEN CIREBON
DINAS
PENDIDIKAN
SMK NEGERI 1 KEDAWUNG
Jalan
Tuparev Nomor 12 Telp. (0231) 203795 Fax. (0231) 203795, 200653
KABUPATEN CIREBON
I. DEFINISI
PROTOKOL
A.
Secara Etimologi
Secara etimologi istilah protokol dalam
bahasa inggris protocol, bahasa perancis protocole, bahasa latin protocoll(um)
dan bahasa yunani protocollon. Awalnya, istilah protokol berarti halaman
pertama yang dilekatkan pada sebuah manuskrip atau naskah
B.
Wikipedia Bahasa
Indonesia, Ensiklopedia Bebas
Pada awal abad 21 kata protokol juga banyak digunakan
ke bidang komputer dan komunikasi. Sebagai tambahan dari arti di
bawah, protokol juga kadangkala berarti perjanjian. Kata ini berasal dari bahasa
Yunani yang berarti "daun
pertaman", menunjuk ke catatan awal dari sebuah perjanjian.
C. Dalam Bernegara
Protokol adalah etiket berdiplomasi dan
urusan negara. Sebuah protokol adalah sebuah aturan yang membimbing bagaimana
sebuah aktivitas selayaknya dijalankan terutama dalam bidang diplomasi. Dalam
bidang diplomatik dan pemerintahan protokol usaha seringkali garis pembimbing
yang tak tertulis. Protokol membahas kebiasaan yang layak dan diterima-umum
dalam masalah negara dan diplomasi, seperti menunjukkan rasa hormat kepada
kepala negara, diplomat utama dalam urutan kronologikal dalam pengadilan, dan
lain-lain.
E.
Tata Cara
Protokol
adalah kesepakatan bersama antara kedua pihak setiap kegiatan/upacara diatur
secara protokoler. Protokol bisa diartikan sebagai orang yang diserahi “mengatur”
upacara pada hakekatnya setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang dengan
berbagai status/kedudukan, selalu harus diatur secara protokoler.
F.
Menurut UU No. 9 tahun 2010
Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan
yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang
meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata Penghormatan sebagai bentuk
penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam
negara, pemerintahan, atau masyarakat.
II.
ASAS KEPROTOKOLAN
A.
Azaz Kebangsaan
Yang dimaksud dengan “kebangsaan” adalah
keprotokolan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang
pluralistik (kebinnekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik
Indonesia.
B.
Azaz ketertiban dan kepastian hukum
Dalam hal ini yang dimaksud dengan
“ketertiban dan kepastian hukum” adalah keprotokolan harus dapat menimbulkan
ketertiban dalam masyarakat melalui adanya kepastian hukum.
C.
Azaz keseimbangan, kesesuaian dan keselarasan
Dalam hal ini yang dimaksud dengan “keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan” adalah keprotokolan harus mencerminkan
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara individu dan masyarakat
dengan kepentingan bangsa dan Negara.
D.
Azaz Timbal balik
Pada azaz keempat ini yang dimaksud
dengan “timbal balik” adalah keprotokolan diberikan setimpal ataubalas jasa
terhadap keprotokolan dari negara lain.
III.
TUJUAN PROTOKOL
1. Mengatur jalannya acara agar tepat waktu,
2. Sebagai jembatan agar kegiatan satu dan berikutnya
berjalan mulus.
3.
Memberi
kesempatan pada panitia untuk bersiap diriMemberikan penghormatan kepada
Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau
organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu, dan/atau Tamu Negara
sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat,
4. Memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar
berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan
kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional, dan
5. Menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan
antarbangsa.
IV.
PERAN KEPROTOKOLAN
Diperlukan adanya keberadaan protocol dalam sebuah
lembaga / perusahaan adalah karena protocol ikut menentukan terciptanya suasana
yang mempengaruhi keberhasilan suatu acara yang dibuat oleh perusahaan / lembaga
tersebut. Selain itu dapat menciptakan tata pergaulan yang mendekatkan satu
sama lain dan dapat diterima oleh semua pihak, terciptanya upacara yang
khidmad, megah, dan agung, serta terciptanya iklim ketertiban dan rasa aman
dalam menjalankan tugas.
V.
UNSUR-UNSUR PROTOKOL
1.
Tata Acara/Upacara
Adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara
kenegaraan atau acara resmi, dan harus dilakukan dengan khidmad dan tertib,
menurut aturan dan adat istiadat yang sudah tetap dan harus ditaati. Berisi tata urutan kegiatan, yaitu bagaimana
suatu acara harus disusun sesuai dengan jenis aktivitasnya.
Untuk keperluan tersebut harus diperhatikan:
1.
jenis kegiatan
2.
bahasa pengantar yang dipergunakan
3.
materi aktivitas.
Dalam tata upacara, haruslah direncanakan siapa yang
akan terlibat dalam kegiatan upacara, personil penyelenggara dan alat penunjang
lain. Untuk pengisi acara misalnya dalam memberikan sambutan haruslah
diperhatikan jenjang jabatan mereka yang akan memberikan sambutan. Juga yang
tak kalah penting adalah memastikan kesediaan pembicara atau pemberi sambutan
tersebut dengan menghubunginya beberapa waktu sebelum acara. Untuk kelancaran
suatu “upacara” diperlukan pula seorang “stage manajer” yang bertugas
menjadi penghubung antara pembawa acara dan pelaksana upacara.
Acara dibagi menjadi :
Ø Acara resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh
pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan
dihadiri oleh pejabat negara dan atau pejabat pemerintahan serta undangan lain
Ø Acara kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh
panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh presiden dan atau wakil presiden
serta pejabat negara dan undangan lain
Ø Acara kerakyatan adalah acara tradisional dan turun temurun sebagai
tradisi masyarakat sekitar daerah
Ø Acara keluarga adalah acara yang dilakukan bersama dengan keluarga
dan bersifat menyambung tali silaturahmi dengan sanak saudara dan kerabat.
Ø Acara
kelembagaan adalah acara yang
dilakukan disebuah lembaga yang bersifat kepentingan lembaga dan sudah
diagendakan dalam lembaga tersebut. Baik lembaga formal dan nonformal.
2.
Tata Tempat (Preseance)
Kata preseance berasal dari bahasa
Perancis atau dalam bahasa Inggris precende yang
artinya urutan. Yang dimaksudkan di sini adalah urutan berdasarkan prioritas,
atau siapa yang lebih dulu. Secara keseluruhan, dapat
diartikan preseance adalah ketentuan atau norma yang berlaku dalam
hal tata duduk para pejabat, yang biasanya didasarkan atas kedudukan
ketatanegaraan dari pejabat yang bersangkutan, kedudukan
administratif/struktural dan kedudukan sosial. Tata tempat juga dapat diartikan
pengaturan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara
asing dan atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dalam
acara kenegaraan atau acara resmi.
Tata urutan tem’pat duduk di Indonesia diatur dengan Keputusan Presiden
nomor 265 tahun 1968.
3.
Tata Penghormatan
Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan
pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara
asing dan atau organisasi internasional, dan tokoh masyarakat tertentu dalam
acara kenegaraan atau acara resmi
4.
Tata Busana
Tata busana adalah pengaturan atau penyiapan busana
apa saja yang akan dikenakan dalam acara sesuai dengan konsepan acara yang
telah disusun. Tata busana yang dimaksud disini ialah pakaian yang harus
dikenakan pada suatu aktivitas protokoler, baik oleh para pejabat undangan
ataupun pelaksana kegiatan. Tata busana harus ditentukan dan dicantumkan pada
surat undangan yang dikirimkan baik formal maupun informal.
Adapun terdapat jenis tata busana yang perlu
diketahui antara lain:
1.
Pakaian Sipil
Lengkap (PSL)
2.
Pakaian Sipil
Harian (PSH)
3.
Pakaian Dinas
Lapangan (PDL)
4.
Pakaian Dinas
Harian (PDH)
5.
Pakaian Dinas
Upacara I, II, II, (PDU) untuk kalangan militer.
6.
Pakaian Resmi
Jabatan (untuk pejabat tertentu)
7.
Pakaian Nasional
atau pakaian resmi organisasi (Dharma Wanita, Korpri)
8.
Toga (Untuk
Perguruan Tinggi/lnstitut)
5.
Tata Warkat
Tata Warkat merupakan pengaturan mengenai undangan
yang akan dikirim terkait suatu kegiatan / acara. Dalam hal ini terdapat
beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
Ø Daftar nama tamu yang akan diundang hendaknya sudah
disiapkan sesuai dengan jenis/keperluan kegiatan.
Ø Jumlah undangan harus disesuaikan dengan kapasitas
tempat, kepentingan serta tujuan kegiatan yang ingin tercapai sendiri.
Ø Bentuk undangan sedapat mungkin dibakukan untuk
setiap jenis kegiatan, baik mengenai format, isi dan sebagainya.
Ø Menulis nama orang yang diundang hendaknya dilakukan
secara benar dan jelas baik mengenai nama, pangkat, jabatan maupun alamatnya.
Ø Dalam undangan perlu dijelaskan bahwa undangan
tersebut diperuntukkan beserta istri/suami atau tidak. Tidak dibenarkan dalam
undangan resmi disebutkan undangan berlaku untuk beberapa orang.
Ø Mencantumkan kode undangan pada sampul undangan
untuk mempermudah penempatan duduk
Ø Mencantumkan ketentuan mengenai pakaian yang dikenakan.
Ø Menentukan batas waktu penerimaan tamu.
Ø Catatan dalam undangan agar memberitahukan
kehadirannya atau ketidak hadirannya (RSVP yang merupakan
singkatan: Respondez s’il vous plaiz)
Ø Undangan dikirim dalam waktu relatif tidak terlalu
lama dengan waktu pelaksanaan kegiatan (seminggu sebelumnya hendaknya sudah
terkirim)
VI.
TUGAS DAN FUNGSI PROTOKOL
Tugas keprotokolan dijalankan oleh sekelompok orang
yang dinamakan protokoler. Protokoler menjalankan tugas keprotokolan dengan
menerapkan manajemen keprotokolan. Manajemen keprotokolan diperlukan agar dapat
menghasilkan kualitas penyelenggaraan yang baik serta melahirkan kepuasan bagi
semua pihak yang terlibat dalam suatu proses acara / upacara. Antara lain :
1.
Menyusun daftar
tamu dengan segala tingkatannya
2.
Menyusun/membuat
undangan
3.
Mengatur lokasi
dan kelengkapan acara/upacara
4.
Menyusun acara
5.
Menyiapkan
lokasi dan kelengkapan acara/upacara
6.
Mengusahakan
kenyamanan suasana/tempat bagi yang diundang
7.
Membagi tugas sesuai
dengan sub-subnya
VII.
SYARAT-SYARAT PETUGAS PROTOKOL
Secara teknis, setiap
petugas harus menekuni bidang tugas masing-masing dan dituntut pula untuk turut
memperhatikan kepentingan bidang lainnya.
1.
Perlu mewujudkan
aparat pengelola yang efektif dalam iklim yang kompak, tertib dan berwibawa
dalam suatu kondisi yang berasaskan kekeluargaan guna menjamin tercapainya
keberhasilan pelaksanaan tugas,
2.
Protokol perlu
menguasai segala permasalahan, tetapi bukan berarti harus melaksanakannya
sendiri,
3.
Mampu mengerti
arti pentingnya dekorasi, kebersihan dan keamanan,
4.
Mengerti tentang
prinsip-prinsip manajemen yang baik,
5.
Mampu berpakaian
yang baik.
VIII.
SUMBER (DASAR HUKUM) PROTOKOL
1.
Persetujuan Internasional
·
Konvensi Wina
tahun 1815 (mengatur dinas diplomatic)
·
Konvensi Wina
tahun 1961 (tentang hubungan diplomatic)
·
Konvensi Wina
tahun 1963 (tentang hubungan konsuler)
2.
Peraturan
Nasional
·
Undang-undang
Nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokolan
·
Undang-undang
Nomor 22 tahun 2004 tentang otonomi daerah
·
Peraturan
Pemerintah nomor 62 tahun 1990 tentang ketentuan keprotokolan mengenai tata
tempat, tata upacara, dan tata penghormatan
·
Keputusan
Menteri Agama nomor 71 tahun 1993 tentang petunjuk pelaksanaan keprotokolan di
lingkungan departemen agama
·
Peraturan
Menteri Agama RI nomor 10 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja
Kementerian Agama
3.
Dasar-dasar Non-Jurudia
·
Adat
istiadat / kebiasaan setempat
·
Nilai social dan
budaya
·
Asas timbal bail
/ resiptositas
·
Kaidah agama
·
Common sensei /
logika umum
IX.
ATURAN PROTOKOL
§ ATURAN DASAR
PROTOKOL I
Protokol berasal dari
kata Protos dan Kolla
Protos = lembar
pertama
Kolla =
melekatkan
Protokol adalah suatu
rule of politeness yang berisi aturan, hokum atau perjanjian yang telah
disepakati bersama dalam hubungan diplomatic antar Negara. Protocol merupakan
etiket resmi berbagai upacara kenegaraan yang sarat tata tertib, tata tempat,
tata upacara, dan tata penghormatan.
§ ATURAN DASAR
PROTOKOL II
1.
Pengaturan
Tempat Duduk
a)
Yang menempati
posisi paling depan adalah yang paling tinggi kedudukannya,
b)
Jika menghadap
meja, yang menghadap pintu keluar yang dianggap utama dan tempat terakhir
adalah yang dekat dengan pintu keluar,
c)
Kanan adalah
utama,
d)
Bila ada dua
orang berjajar, posisi sebelah kanan adalah yang utama(2-1), tempat orang,
urutannya menjadi 4-2-1-3, enam orang urutannya menjadi 6-4-2-1-3-5 dan
seterusnya.
2.
Urutan Saat Naik
dan Turun Kendaraan
a)
Pesawat, orang
yang paling utama adalah orang yang paling akhir menaiki pesawat dan menjadi
orang yang turun paling awal.
b)
Kapal laut,
mobil atau kereta, orang yang paling utama naik dan turun terlebih dahulu.
Orang yang aling utama duduk disebelah kanan, yang kedua yang terpenting
dipsling kiri dan orang ketiga duduk disebelah tengah.
3.
Urutan Saat
Datang dan Pulang
Orang yang paling utama
akan tiba paling akhir dan meninggalkan tempat paling awal
4.
Posisi Mobil
Saat Menjemput dan Mengantarkan Tamu Kehormatan
Berhentilah pada saat
posisi pintu kanan mobil berada diarah pintu keluar gerbang. Dengan demikian,
sang tamu dapat langsung berjalan menuju gedung begitu turun dari mobil dan
sebaliknya.
§ ATURAN DASAR
PROTOKOL III
Menghadiri
Perayaan Hari Kemerdekaan
a)
Menghadiri
perayaan kemerdekaan di istana, gubernur dan walikota madya atau kabupaten
merupakan kebanggaan tersendiri bagi orang yang diundang.
b)
Berusahalah
untuk hadir, merupakan suatu kehormatan bagi seseorang bila menerima undangan
ini. Konfirmasikan kedatangan anda pada petugas, lakukan juga hal ini bila anda
tidak datang.
c)
Patuhi peraturan
yang tertera pada undangan.
d)
Hadirlah 15
menit sebelum acara dimulai.
e)
Duduklah sesuai
nomor atau deretan yang sudah ditentukan.
f)
Jika anda sudah
duduk tidak usah mondar-mandir atau menyapa relasi.
g)
Tahan diri untuk
tidak menguap, kantuk atau melirik kesana kemari.
h)
Jangan ngobrol
saat acara berlangsung.
i)
Pastikan bahwa
anda cukup sehat dan kuat untuk menghadiri acara tersebut.
§ ATURAN DASAR
PROTOKOL IV
1.
Diterima Pejabat
Tinggi
a)
Hubungi orang
yang berhubungan dan menangani masalah audiensi ini.
b)
Cek lagi waktu
dan tempat anda akan diterima.
c)
Persiapkan
jumlah rombongan yang akan pergi bersama anda sesuai arahan protocol.
d)
Datalah nama
masing-masing anggota rombongan, lengkap alamat dan jabatan atau kedudukan
mereka dalam organisasi.
e)
Susunlah
pokok-pokok materi yang akan dibicarakan secara tertulis diatas kertas berkop
organisasi. Masukkan dalam map yang bersih dan beri amplop. Tujukan kepada
pejabat yang bersangkutan.
2.
Saat Audiensi
a)
Datanglah
setengah jam lebih awal.
b)
Isilah buku tamu
yang disediakan.bila harus memakai tanda tamu yang ditukar dengan kartu
identitas, patuhilah peraturan tersebut.
c)
Jangan rebut dan
menarik perhatian orang lain saat menunggu.
d)
Dilarang keras
merokok.
e)
Masuklah
keruangan dengan dipimpin ketua rombongan.
f)
Ketua berdiri
didekat pejabat untuk memperkenelkan anggota.
g)
Saat diajak
berbicara ketua rombongan akan berbicara terlebih dahulu.
h)
Ketua harus
membahas inti pembicaraan dan menutupnya dengan baik dan jangan lupa memberi
kesempatan pada anggota.
3.
Berfoto Bersama
Pejabat
Sebelum audiensi
dimulai, mintalah pada petugas protocol yang mengatur pertemuan. Bila waktu
berfoto tiba, mintalah kesediaan pejabat untuk berfoto. Jangan sampai terkesan
memaksa atau menodong.
4.
Usai Audiensi
a)
Bila ada jumpa
pers, sediakan materi untuk dibagi pada wartawan
b)
Segeralah
membuat ucapan terimakasih kepada pejabat yang telah menerima
c)
Serahkan surat
tersebut dua hari setelah acara audiensi selesai kepada petugas protocol
d)
Jangan lupa
mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang membantu terlaksananya audiensi
X.
RUANG LINGKUP PROTOKOL
Luasnya ruang lingkup tugas protocol
yang menyangkut segi-segi, tercermin didalam banyaknya macam acara yang harus
dilaksanakan, yaitu seperti :
a)
Penerimaan tamu/
audiensi
b)
Kunjungan tamu
(dalam dan luar negeri)
c)
Perjalanan ke
daerah/luar negeri
d)
Penyelenggaraan resepsi/jamuan
e)
Penyelenggaraan
upacara-upacara
f)
Hari besar
nasional
g)
Hari besar
keagamaan
h)
Oeresmian proyek
i)
HUT Bendera
j)
Apel bendera
k)
Pelantikan dan
serah terima jabatan
l)
Credentials
m)
Penandatanganan
kerja sama inteenasional peresmian pembukaan/penutupan seminar/lokakarya dan
lain sebagainya.
n)
Pernyataan
selamat (Congratulation) dan atau bela sungkawa (condolence)
o)
Penghormatan
kedudukan, kebangsaan dan penghormatan terhadap jenazah
p)
Perlakuan
terhadap lambang kehormatan NKRI, pejabat negara, pejabat pemerintah dan tokoh
masyarakat tertentu.
q)
Pengaturan
kunjungan dan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
Komentar
Posting Komentar
Leave your comment